3. Kode Etik Profesional PAUD. Ada dua aspek yang penting dalam berperilaku etis pada pendidikan anak usia dini : 1. mengetahui dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai inti dan ideal yang diandalkan oleh pendidik anak usia dini dalam berhubungan secara profesional dengan anak, keluarga, kolega dan masyarakat. 2.
Analisi kritis: hendaknya seorang guru haruslah mampu mngendalikan emosinya menghindari tindakan yang berpotensi menciptakan konflik antar teman sejawat. Bukan malah menjadi kompor yang memperkeruh keadaan. 5. Kewajiban Guru terhadap Profesi (Pasal 6) a. Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai profesi. b. GTK - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) bekerja sama dengan Organisasi Profesi Guru menyelenggarakan Uji Publik Kode Etik Guru dalam rangka penyusunan draf Kode Etik Guru Indonesia. Kode Etik Guru Indonesia Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, . 13 324 436 9 409 189 362 272